Polisi Tetap Lakukan Tilang Manual terhadap 3 Pelanggaran yang Tidak Terdeteksi Kamera Tilang Elektronik

- 4 Desember 2022, 10:45 WIB
Sanksi tilang manual berlaku hanya untuk jenis pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
Sanksi tilang manual berlaku hanya untuk jenis pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas. /Dok. Humas Polres Pemalang

Lebih lanjut Edy juga menjelaskan, sejak tilang manual ditiadakan pelanggaran yang tidak terdeteksi kamera tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) mengalami peningkatan.

Berdasarkan data Ditlantas Polda Metro Jaya terungkap masih banyak lokasi rawan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas yang belum terpasang kamera ETLE.

Diketahui, saat ini ada 57 titik kamera ETLE statis untuk menindak pelanggar lalu lintas di Jakarta.

Jumlah kamera tersebut selanjutnya akan ditingkatkan menjadi 70 titik yang diperkuat dengan 10 kamera ETLE mobile yang terpasang di kendaraan patroli.

Baca Juga: Harga dan Spesifikasi Motor Honda Scoopy Terbaru Desember 2022, Ada Scoopy Fashion, Sporty, Prestige, Stylish

Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile atau Tilang Elektronik berbasis ponsel adalah metode baru penerapan disiplin berlalu lintas dengan menggunakan bukti foto kamera handphone oleh petugas kepolisian.

Pelanggaran akan difoto menggunakan ponsel petugas patrol yang memang sudah terlatih. Kemudian foto tersebut dijadikan barang bukti di Pengadilan.

Usai gambar pelanggaran diambil petugas patrol, gambar tersebut kemudian akan dikirim ke bagian backoffice yang ada di ruangan admin.

Selanjutnya, admin akan membuat surat konfirmasi guna mencatat surat tersebut dan mengirimkannya kepada pelanggar.

Baca Juga: Terungkap Penyebab Gempa Garut Terasa sampai Cianjur, Badan Geologi: Daerah Pesisir Selatan Rawan Tsunami

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x