SEPUTAR LAMPUNG - Pengangkatan Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri yang baru ternyata dimanfaatkan beberapa orang untuk menciptakan hoax baru pula.
Sebuah informasi yang menyesatkan publik beredar di media sosial dan juga pesan berantai jaringan WhatsApp.
Dalam pesan itu menyebutkan adanya biaya tilang baru di Indonesia dengan menyebutkan nominal angka dari pelanggaran yang dilakukan.
Baca Juga: Lima Merchant ShopeePay Terbaru Minggu ini Siap Dukung Hobi Kamu
Informasi Hoax tersebut berbunyi, Biaya tilang terbaru di indonesia:
KAPOLRI BARU MANTAB. Sebagai berikut :
1. Tidak ada STNK Rp. 50, 000
2. Tdk bawa SIM Rp. 25,000
3. Tidak pakai Helm Rp. 25,000
4. Penumpang tidak Helm Rp. 10,000
5. Tidak pake sabuk Rp. 20,000
6. Melanggar lampu lalin - Mobil Rp. 20,000 - Motor Rp. 10.000
7. Tidak pasang isyarat mogok Rp. 50,000
8. Pintu terbuka saat jalan Rp. 20,000
9. Perlengkapan mobil Rp. 20,000
10. Melanggar TNBK Rp. 50,000
11. Menggunakan HP/SMS Rp. 70,000
12. Tidak miliki spion, klakson - Motor Rp. 50,000 - Mobil Rp. 50,000
13. Melanggar rambu lalin Rp. 50,000.
Menanggapi beredarnya pesan hoax tersebut, akun Instagram resmi divisi humas polri telah memberi penjelasan bahwa informasi yang beredar tersebut tidak benar.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo disebut tidak pernah mengeluarkan perintah terkait biaya tilang.
Baca Juga: Bapak Ibu Catat! 2 SMAN di Lampung Ini Raih Rerata Nilai UN Tertinggi Selama 6 Tahun