Cara Cek Tilang Elektronik dan Jumlah Denda yang Harus Dibayar, Bermain HP saat Berkendara Didenda Rp750 Ribu

- 17 April 2021, 12:00 WIB
Ilustrasi tilang elektronik
Ilustrasi tilang elektronik /Divisi Humas Polda Metro/

SEPUTAR LAMPUNG - Simak cara cek tilang elektronik dan berapa jumlah denda yang harus dibayar. Jika melanggar lampu merah atau rambu lalu-lintas maka bayar denda Rp500 ribu, jika bermain HP saat berkendara maka denda Rp750 ribu.

Sistem tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) mulai diterapkan di sejumlah wilayah di Indonesia sejak tanggal 23 Maret 2021 lalu.

Semua jenis pelanggaran lalu lintas akan tercatat secara otomatis melalui kamera CCTV atau kamera ETLE, baik yang dilakukan oleh pengguna roda dua maupun roda empat.

Baca Juga: Profil Lengkap dan Perjalanan Karier Arya Saloka, Penggemar Mas Aldebaran Ikatan Cinta Wajib Tahu!

Baca Juga: Update CPNS Kemenkumham 2021 Terbaru: Poin Penting yang Harus Diperhatikan. Tata Cara, Mekanisme, dan Jadwal

Pelanggar yang terkena tilang elektronik akan menerima surat pemberitahuan palanggaran yang langsung dikirimkan ke alamat pengendara.

Alamat tersebut dideteksi dari plat nomor kendaraan yang terekam kamera CCTV.

Denda tilang elektronik mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009, maka besaran denda yang harus dibayar tidak beda jauh dari sistem tilang sebelumnya.

Berikut jumlah denda yang harus dibayar jika terkena tilang elektronik:

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x