SEPUTARLAMPUNG.COM – Tilang manual dapat kembali diterapkan dan diberlakukan untuk pelanggar lalu lintas yang berpotensi melakukan pidana. Berikut informasi lengkapnya.
Pelarangan tilang manual sebelumnya telah diinstruksikan sejak 18 Oktober 2022 melalui surat telegram No. ST/2264/X/HUM.3.4.5/2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Penghapusan tilang manual, digantikan dengan tilang elektronik (e-TLE) yang mengawasi seluruh ruas jalan.
Baca Juga: 15 SMP Terbaik di Pasaman Barat Terdapat Berdasarkan Nilai UN Kemendikbud, Mana Saja?
Akan tetapi, dengan tidak adanya tilang manual, fenomena kenakalan masyarakat tetap terjadi. Masyarakat tetap mengakali tilang elektronik dengan mengganti plat kendaraan baik pada motor maupun mobil.
Oleh karena itu, pemeriksaan terhadap plat nomor kendaraan dilakukan secara manual. Apabila plat nomor tidak ditemukan, maka akan dilakukan pengecekan.
Saat pemeriksaan dilakukan, jika terdapat indikasi tindak pidana, maka polisi akan memberikan tilang secara manual kepada pelanggar.
"Kita akan memeriksa, akan melihat nomornya. Kalau plat nomor tidak ada kita akan cek. Nah, kalau ini ada unsur-unsur yang mendekati unsur pidana bisa pemalsuan alat bisa digunakan untuk kejahatan," kata Dirlantas Polda Metro Kombes Pol Latif Usman pada 28 November 2022. Dilansir tim Seputarlampung.com dari PMJ News pada 29 November 2022.