SEPUTARLAMPUNG.COM – Bagi pengendara motor atau mobil yang ada di wilayah di Kabupaten Bandung mulai 4 Desember 2022, tilang elektronik atau atau e-tilang (ETLE / Electronic Traffic Law Enforcement) akan diberlakukan, apa saja jenis-jenis pelanggarannya?
Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) diberlakukan secara resmi dan nasional sejak Selasa, 23 Maret 2021.
Tilang elektronik ini adalah penerapan kamera pemantau berteknologi canggih untuk mengontrol pelanggaran lalu lintas di sejumlah ruas jalan.
Jika seseorang terkena tilang elektronik, lalu tidak membayar denda, maka sanksinya adalah pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Sejak ditetapkannya ETLE Tahap Pertama, sebanyak 12 Kepolisian Daerah (Polda) dijadikan sebagai percontohan nasional tilang elektronik melalui operasi kamera-kamera pemantau CCTV di sejumlah lokasi jalan.
Sejumlah Polda tersebut adalah Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur, Polda Jambi, dan Polda Sumatera Utara. Kemudian Polda Riau, Polda Banten, Polda DIY, Polda Lampung, Polda Sulawesi Selatan, dan Polda Sumatera Barat.
Pemberlakukan ETLE ini diterapkan bagi semua jenis kendaraan, baik itu kendaraan roda dua atau roda empat. Kamera pemantau akan menangkap pelanggaran lalu lintas secara otomatis setiap kali terjadi pelanggaran di ruas jalan.
Menindaklanjuti peraturan tersebut, penerapan sistem ETLE di wilayah Kabupaten Bandung mulai diberlakukan pada 4 Desember 2022.