SEPUTAR LAMPUNG - Per Hari ini, Anda sudah tidak sembarangan melanggar lalu lintas.
Pasalnya, pemerintah sudah mulai menerapkan skema tilang elektronik secara nasional pada Hari ini, 23 Maret 2021.
Tilang elektronik ini tidak hanya mengincar kendaraan roda empat alias mobil.
Namun, kendaraan roda dua atau motor juga menjadi sasaran tilang elektronik jika melanggar peraturan yang ditetapkan.
Karenanya, ada beberapa hal yang harus diperhatikan para pengguna jalan. Terutama soal pelanggaran apa saja yang akan ditindak oleh sistem tilang elektronik ini.
Dikutip dari situs resmi NTMC Polri, electronic traffic law enforcement (ETLE) ini akan ditempatkan di titik-titik yang sering terjadi pelanggaran lalu lintas.