Tahukah Anda Tilang Elektronik Mulai Diberlakukan Hari Ini? Berikut 10 Jenis Pelanggaran yang Akan Ditindak

- 23 Maret 2021, 18:15 WIB
Ilustrasi kamera tilang elektronik, info lengkap 12 daerah yang terapkan, jenis pelanggaran dan cara bayarnya.
Ilustrasi kamera tilang elektronik, info lengkap 12 daerah yang terapkan, jenis pelanggaran dan cara bayarnya. /TMC

SEPUTAR LAMPUNG - Per Hari ini, Anda sudah tidak sembarangan melanggar lalu lintas.

Pasalnya, pemerintah sudah mulai menerapkan skema tilang elektronik secara nasional pada Hari ini, 23 Maret 2021.

Tilang elektronik ini tidak hanya mengincar kendaraan roda empat alias mobil.

Baca Juga: KUNCI JAWABAN Lengkap Tema 8 Kelas 4 Halaman 100-150 Buku Tematik SD Subtema 2-3 Daerah Tempat Tinggalku

Baca Juga: Link Streaming RCTI dan Sinopsis Ikatan Cinta 23 Maret 2021: Al-Andin Diusir, Pak Sumarno Akhirnya Muncul?

Namun, kendaraan roda dua atau motor juga menjadi sasaran tilang elektronik jika melanggar peraturan yang ditetapkan.

Karenanya, ada beberapa hal yang harus diperhatikan para pengguna jalan. Terutama soal pelanggaran apa saja yang akan ditindak oleh sistem tilang elektronik ini.

Dikutip dari situs resmi NTMC Polri, electronic traffic law enforcement (ETLE) ini akan ditempatkan di titik-titik yang sering terjadi pelanggaran lalu lintas.

Baca Juga: Ingin Anak Segera Berangkat Sekolah? Pemerintah Harus Lalui 5 Tahapan Ini Sebelum Sekolah Tatap Muka Dimulai

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x