Ada 244 Kamera yang Bertugas untuk Menilang Pelanggar Lalu Lintas, Ini Cara Mudah Bayar Tilang Elektronik

- 25 Maret 2021, 10:20 WIB
Ilustrasi. Petugas Sat Lantas Wonogiri sudah menggunakan helem Kopek, dalam pelaksanaan tilang elektronik.
Ilustrasi. Petugas Sat Lantas Wonogiri sudah menggunakan helem Kopek, dalam pelaksanaan tilang elektronik. /Pixabay/StockSnap

SEPUTAR LAMPUNG - Kepolisian Ri sudah mulai menerapkan aturan  Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik secara nasional.

Pada tahap pertamanya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan sudah ada 12 Polda dengan 244 kamera tilang elektronik yang sudah dioperasikan sejak Selasa, 23 Maret 2021.

Adapun, 12 Polda yang memberlakukan aturan ini diantaranya adalah Polda Lampung, Polda Metro Jaya, Polda Jawa Tengah, dan Polda Banten.

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 9 Kelas 4 SD/MI Halaman 17 18 19 20 Subtema 1 Energi Diperbarui dan Tidak Bisa Diperbarui

Baca Juga: Hati-Hati Tak Cuma Nasi Putih, Tahukah Anda Ternyata Penderita Diabetes Tidak Boleh Sering Makan 6 Sayuran Ini

Tilang elektronik ini tidak hanya mengincar kendaraan roda empat alias mobil. Namun, kendaraan roda dua atau motor juga menjadi sasaran tilang elektronik jika melanggar peraturan yang ditetapkan.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan bahwa ETLE mobil berbeda dengan ETLE statis biasa.

"ETLE statis memang secara teknologi dia jauh lebih canggih karena sudah langsung automatic number plat recognition atau ANPR system," ujarnya.

Baca Juga: Update Stok dan Harga Komoditas Pangan Serta Industri di Lampung: Harga Telur Naik, Stok Daging Melimpah

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x