SEPUTAR LAMPUNG - Kepolisian Ri sudah mulai menerapkan aturan Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik secara nasional.
Pada tahap pertamanya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan sudah ada 12 Polda dengan 244 kamera tilang elektronik yang sudah dioperasikan sejak Selasa, 23 Maret 2021.
Adapun, 12 Polda yang memberlakukan aturan ini diantaranya adalah Polda Lampung, Polda Metro Jaya, Polda Jawa Tengah, dan Polda Banten.
Tilang elektronik ini tidak hanya mengincar kendaraan roda empat alias mobil. Namun, kendaraan roda dua atau motor juga menjadi sasaran tilang elektronik jika melanggar peraturan yang ditetapkan.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan bahwa ETLE mobil berbeda dengan ETLE statis biasa.
"ETLE statis memang secara teknologi dia jauh lebih canggih karena sudah langsung automatic number plat recognition atau ANPR system," ujarnya.