Polisi Tidak akan Tilang Pengendara Motor yang Pakai Sandal Jepit, Sebatas Himbauan Keselamatan Saat di Jalan

- 19 Juni 2022, 13:45 WIB
Himbauan untuk tidak menggunakan sandal jepit saat berkendara.
Himbauan untuk tidak menggunakan sandal jepit saat berkendara. /Muhammad Basir-Cyio/Dok. Pribadi

SEPUTARLAMPUNG.COM – Polisi tidak akan tilang pengendara motor yang memakai sandal jepit. Hal itu hanya sebatas himbauan keselamatan diri saat di jalan.

Perlu diketahui bagi pengguna sepeda motor berbagai aturan saat mengendarai sepeda motor.

Aturan tersebut harus dipatuhi guna menjaga keselamatan diri dan juga menghindari tilang pada saat operasi patuh.

Hal-hal yang perlu dipatuhi bagi pengendara sepeda motor di antaranya:

Baca Juga: Link Pengumuman PPDB SMA Banten 2022, Hasil Seleksi Jalur Zonasi Diumumkan 20 Juni 2022

1. Menggunakan Helm SNI

2. Pakaian tertutup dan tebal

3. Menggunakan sepatu tertutup

4. SIM dan STNK yang berlaku

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Korlantas Polri Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x