Polisi Tetap Lakukan Tilang Manual terhadap 3 Pelanggaran yang Tidak Terdeteksi Kamera Tilang Elektronik

- 4 Desember 2022, 10:45 WIB
Sanksi tilang manual berlaku hanya untuk jenis pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
Sanksi tilang manual berlaku hanya untuk jenis pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas. /Dok. Humas Polres Pemalang

SEPUTARLAMPUNG.COM - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyebut sanksi tilang manual masih akan diperuntukkan khusus bagi beberapa kasus tertentu di jalan raya.

Kasi Laka Lantas Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Edy Purwanto mengkonfirmasi, sanksi tilang manual berlaku hanya untuk jenis pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

"Kemarin disampaikan secara lisan oleh Bapak Dirlantas bahwa dalam kondisi tertentu, di situ ada pelanggaran yang berpotensi kecelakaan kita bisa menggunakan tilang manual," ungkap Kasi Laka Lantas Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Edy Purwanto.

Baca Juga: Spesifikasi Realme C35 dan Redmi Note 11, HP Harga Rp2 Jutaan dengan Fitur Unggulan

"Fenomena yang terjadi saat ini sejak tidak diberlakukannya tilang manual, pengguna jalan khususnya berani melanggar walaupun ada petugas," tutur Kompol Edy.

Ia menduga itu terjadi karena akibat rendahnya kesadaran masyarakat akan tata tertib lalu lintas.

Tilang manual berlaku bagi pelanggaran-pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan baik bagi diri sendiri maupun orang lain.

Baca Juga: PSSI Umumkan Lanjutan Kompetisi BRI Liga 1 2022-2023 Usai Dapat Izin Polri, Ini Jadwal Lengkap Pertandingannya

Menurut Edy, jenis pelanggaran yang bisa dilakukan tilang manual tersebut antara lain balap liar, knalpot bising, dan mengemudi secara ugal-ugalan.

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x