Viral Polisi Lakukan Tilang ETLE dengan Rekam Pengendara yang Melanggar Aturan, Ini Cara Bayar Dendanya

- 31 Oktober 2022, 10:30 WIB
Viral video seorang anggota polisi menilang pelanggar lalu lintas hanya dengan menggunakan kamera HP di media sosial Instagram pada Oktober 2022
Viral video seorang anggota polisi menilang pelanggar lalu lintas hanya dengan menggunakan kamera HP di media sosial Instagram pada Oktober 2022 /Tangkap layar akun Instagram @jabodetabek.terkini/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Sebuah video memperlihatkan polisi sedang merekam pengendara menjadi viral di media sosial.

Diketahui dari video tersebut, pengendara motor yang sedang berhenti di lampu merah melanggar aturan berkendara karena tidak menggunakan helm.

Bukannya menghampiri pengendara, salah satu polisi malah merekam aksi pengendara tersebut.

Ternyata, anggota polisi tersebut sedang melakukan tilang elektronik menggunakan kamera electronic traffic law enforcement (ETLE).

Baca Juga: Profil dan Biodata Prof. Lucky Sondakh, Ayah Angelina Sondakh yang Tutup Usia pada 30 Oktober 2022

Video viral ini diunggah pertama kali oleh akun Instagram @jabodetabek.terkini pada Sabtu, 29 Oktober 2022.

"Petugas kepolisian melakukan tilang ETLE kepada para pelanggar lalu lintas," tulis akun Instagram @jabodetabek.terkini.

Sebagai informasi, tilang ETLE mulai berlaku di Indonesia. Kini, polisi tidak perlu menilang pengendara secara manual.

Cukup menggunakan kamera ETLE sebagai bukti pelanggaran aturan berlalu-lintas. Lalu, bagaimana cara membayar denda jika terkena tilang ETLE?

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x