SEPUTAR LAMPUNG - Bagi Anda yang gemar menyepelekan tata tertib lalu lintas, ada baiknya Anda segera introspeksi.
Pasalnya sejak Kemarin, 23 Maret 2021, Kepolisian RI sudah mulai memberlakukan tilang elektronik.
Tilang elektronik ini tidak hanya mengincar kendaraan roda empat alias mobil.
Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 9 Kelas 4 SD/MI Halaman 11 12 13 14 15 Subtema 1 Sumber Energi di Indonesia PB 2
Namun, kendaraan roda dua atau motor juga menjadi sasaran tilang elektronik jika melanggar peraturan yang ditetapkan.
Dikutip dari situs resmi NTMC Polri, electronic traffic law enforcement (ETLE) ini akan ditempatkan di titik-titik yang sering terjadi pelanggaran lalu lintas.
Dilansir dari Antara, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyampaikan Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) nasional tahap pertama ada 12 polda dengan 244 kamera tilang elektronik yang telah dioperasikan sejak Kemarin.