Rumusan Penetapan Upah Minimum 2023, Lengkap dengan Filosofi dan Mekanismenya

- 28 November 2022, 14:00 WIB
Ilustrasi Upah Minimum 2023.
Ilustrasi Upah Minimum 2023. /Pikiran Rakyat-TabananBali.com /

Upah minimum sama dengan upah bulanan terendah yang terdiri dari upah tanpa tunjangan atau upah pokok dan upah tunjangan tetap.

Baca Juga: Fans Belgia Rusuh setelah Timnya Kalah dari Maroko 2-0, Walikota Brussels Ambil Keputusan Tegas

Jika komponen upah di perusahaan terdiri atas upah pokok dan tunjangan tidak tetap, upah pokok paling sedikit sebesar upah minimum.

Mekanisme pemberian upah minimum adalah upah terendah yang ditetapkan oleh pemerintah yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

Pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun yang memiliki kualifikasi tertentu (pendidikan, kompetensi, dan/atau pengalaman kerja yang dipersyaratkan untuk melaksanakan pekerjaan atau jabatan) dapat diberikan upah lebih besar dari upah minimum.

Demikian informasi terkait rumusan penetapan upah minimum 2023 beserta filosofi dan mekanisme pemberian upah.***

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah