Rumusan Penetapan Upah Minimum 2023, Lengkap dengan Filosofi dan Mekanismenya

- 28 November 2022, 14:00 WIB
Ilustrasi Upah Minimum 2023.
Ilustrasi Upah Minimum 2023. /Pikiran Rakyat-TabananBali.com /

Sementara itu, penyesuaian nilai upah minimum dalam formula tersebut dihitung dengan rumus:

Penyesuaian Nilai UM= Inflasi + (PE x alpha)

Keterangan:
- Penyesuaian Nilai UM: Penyesuaian nilai upah minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan alpha.
- Inflasi: Inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen).
- PE: Pertumbuhan ekonomi.
- Alpha: Indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang 0,10 sampai dengan 0,30. Penentuan nilai Alpha harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.

Dapat ditarik kesimpulan bahwa penyesuaian nilai upah minimum 2023 dihitung menggunakan formula baru dengan mempertimbangkan:

- Pertumbuhan ekonomi.
- Indeks tertentu.
- Dan inflasi.

Baca Juga: Daftar 20 SMP Negeri dan Swasta Terbaik Kota Serang Versi Kemendikbud, Posisi Pertama Diraih SMP Penabur

Upah minimum provinsi (UMP) 2023 ditetapkan dan diumumkan paling lambat tanggal 28 November 2022 dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023 ditetapkan dan diumumkan paling lambat tanggal 7 Desember 2022.

Upah minimum terbaru mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2023 dan penetapan atas penyesuaian nilai UM tidak boleh lebih dari 10%.

Filosofi penetapan upah minimum ini ialah upah minimum berikan sebagai perlindungan kepada pekerja/buruh agar upahnya tidak dibayar terlalu rendah akibat ketidakseimbangan pasar kerja.

Upah minimum juga merupakan salah satu upaya untuk mengentasakan kemiskinan.

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah