Pekerja DKI Jakarta dengan UMP di Atas Rp3,5 Juta Bisa Dapat BSU 2022, Simak Syarat Penerima BLT Subsidi Gaji

- 16 September 2022, 16:00 WIB
Menaker Ida Fauziah
Menaker Ida Fauziah /Kamsari/Dok. Humas Kemnaker

SEPUTARLAMPUNG.COM - Kabar gembira disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah terkait penerima BSU 2022 dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta hari ini, Jumat, 16 September 2022.

Menaker Ida menyampaikan bahwa pekerja yang memiliki upah minimum provinsi atau UMP dan UMK di atas Rp3,5 juta masih bisa terima Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Hal ini didasari pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 10/2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Baca Juga: Pendataan Tenaga Non ASN 2022: Ini Sebab Tak Bisa Buat Akun, Segera Lakukan Langkah Berikut agar Terdata

Dalam peraturan tersebut, syarat mendapat BSU 2022 salah satunya yakni memiliki gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta.

Namun, pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.

Seperti diketahui, berdasarkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 1,09 persen pada awal tahun lalu, Provinsi DKI Jakarta memiliki UMP tertinggi, yakni sebesar Rp4.641.854.

Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN PT KAI Terbaru September 2022 Terbaru, Buka Loker Besar-besaran bagi Lulusan SMA-S1

Dengan demikian, pekerja di DKI Jakarta yang memiliki UMP di atas Rp3,5 juta, masih berkesempatan mendapat BSU 2022.

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x