SEPUTARLAMPUNG.COM - Kabar gembira disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah terkait penerima BSU 2022 dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta hari ini, Jumat, 16 September 2022.
Menaker Ida menyampaikan bahwa pekerja yang memiliki upah minimum provinsi atau UMP dan UMK di atas Rp3,5 juta masih bisa terima Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Hal ini didasari pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 10/2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
Dalam peraturan tersebut, syarat mendapat BSU 2022 salah satunya yakni memiliki gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta.
Namun, pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
Seperti diketahui, berdasarkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 1,09 persen pada awal tahun lalu, Provinsi DKI Jakarta memiliki UMP tertinggi, yakni sebesar Rp4.641.854.
Dengan demikian, pekerja di DKI Jakarta yang memiliki UMP di atas Rp3,5 juta, masih berkesempatan mendapat BSU 2022.