SEPUTARLAMPUNG.COM – Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tenaga kesehatan 2022, dibuka sejak 3 November 2022 hingga 18 November 2022 mendatang.
Berikut berkas yang perlu disiapkan oleh para pelamar PPPK tenaga kesehatan, beserta sistem kelulusannya.
Kementerian PANRB membuka kesempatan ini untuk seluruh WNI, yang akan ditugaskan di lingkungan Kementerian PANRB sesuai dengan ketentuan yang telah diberikan.
Informasi ini disampaikan melalui Keputusan Menteri PANRB No.968/2022.
Baca Juga: Download Buku PDF PAI Kelas 11 SMA Kurikulum Merdeka Belajar Tahun 2022 untuk Siswa dan Guru
Dilansir oleh tim Seputarlampung.com dari Pengumuman Pengadaan PPPK Tenaga Kesehatan di Lingkungan Kementerian PANRB TA 2022, berikut berkas yang harus disiapkan, beserta sistem kelulusan PPPK tenaga kesehatan 2022.
Pelamar PPPK Tenaga Kesehatan 2022, harus mempersiapkan berkas umum dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pelamar memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri; atau