SEPUTARLAMPUNG.COM - Tenaga Kesehatan yang mengikuti seleksi PPPK tahun 2022 namun belum terdata sebagai calon peserta seleksi PPPK 2022 diberikan kesempatan untuk mengikuti pemutakhiran data tahap dua.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jendral Tenaga Kesehatan Kementrian Kesehatan Nomor: DG.01.01/F/2443/2022 tentang Pemutakhiran Data Tenaga Kesehatan Non ASN tahap 2 untuk pengadaan PPPK tahun 2022.
Sebagai syarat untuk melamar PPPK 2022 tenaga kesehatan non ASN harus sudah terdaftar di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementrian Kesehatan (Kemenkes) pertanggal 01 April 2022.
Pelamar PPPK jabatan fungsional yang dimaksud merupakan pelamar yang sudah melalui tahap verifikasi validasi dan dinyatakan valid oleh Kemenkes.
Namun dalam hal ini masih tenaga kesehatan yang masih belum tervalidasi untuk melamar sebagai PPPK 2022.
Dikutip seputarlampung.com dari instagram @kemenkes_ri yang diunggah tanggal 11 November 2022, batas akhir pemutakhiran kembali data tenaga kesehatan non ASN yaitu pada tanggal 14 November 2022, pukul 23.59 WIB.
Pemutakhiran data yang dilakukan sesudah batas waktu yang ditetapkan, tidak dapat difasilitasi dalam pendaftaran PPPK tenaga kesehatan tahun 2022.