- Pelamar PPPK kesehatan yang dapat melamar adalah eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang terdaftar dalam database BKN dan/atau Tenaga Kesehatan Non-ASN yang terdaftar di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berdasarkan data pertanggal 1 April 2022. Pelamar PPPK JF Kesehatan yang dimaksud merupakan pelamar yang sudah melalui tahap verifikasi validasi dan dinyatakan valid oleh Kemenkes.
- Pelamar PPPK tenaga kesehatan harus memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan formasi JF yang dilamar.
Untuk informasi lebih lanjut dapat diakses pada portal FAQ PPPK Tenaga Kesehatan tahun 2022 yang dapat diakses melalui https://faq.kemkes.go.id/.
Untuk mengecek data SISDMK dapat diakses melalui https://nakes.kemkes.go.id/pppk2022.
Demikian informasi mengenai pendaftaran PPPK nakes 2022, jadwal, alur seleksi dan syarat pelamar.***(Arqo Suci Nurhalussia)