CEK Rekening Himbara dan Kantor Pos, BSU Tahap 8 2022 Cair Hari Ini? Login kemnaker.go.id via HP, Ini Caranya

- 7 November 2022, 06:15 WIB
BSU Tahap 8 2022 cair melalui Bank Himbara dan Kantor Pos, benarkah?
BSU Tahap 8 2022 cair melalui Bank Himbara dan Kantor Pos, benarkah? //Tangkapan layar Instagram.com/@kemnaker/

SEPUTARLAMPUNG.COM – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai memproses penyaluran BSU tahap 8 2022. Cek rekening Himbara dan Kantor Pos mulai hari ini. Login kemnaker.go.id untuk cek nama penerimanya. Ikuti cara cek berikut ini.

BSU tahap 8 2022 diperkirakan cair mulai hari ini ke rekening Himbara dan Kantor Pos. Oleh karena itu, Anda bisa cek terlebih dahulu di situs kemnaker.go.id melalui HP untuk memastikan diri sebagai penerima.

Perlu diketahui, meskipun Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan, namun belum bisa memastikan sebagai penerima BSU tahap 8 2022, lantaran data Anda akan dicek kembali oleh Kemnaker. Cek akurat bisa dipastikan di portal kemnaker.go.id.

Baca Juga: Ini Daftar 17 Rumah Sakit di Indonesia yang Menyediakan Fomepizole untuk Atasi Gagal Ginjal Akut pada Anak

Sebagai informasi, hingga pencairan BSU Tahap 7 2022, pekerja yang sudah tersalurkan BLT Subsidi Gaji ini adalah sebanyak 12,8 juta penerima atau sekitar 71,6 persen.

Sebagai informasi, BSU tahap 8 2022 akan cair setelah Kemnaker mendapatkan data penerima dari BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian melakuan verifikasi dan validasai data tersebut sebelum menetapkan penerima.

Adapun estimasi jadwal pencairan BSU tahap 8 2022 adalah mulai pekan ini, yakni Senin-Minggu antara tanggal 7-14 November 2022. Hal ini diprediksi berdasarkan pencairan di tahap sebelumnya yang biasanya dilakukan pada minggu berikutnya.

Baca Juga: Apakah Dana PIP 2022 akan Kembali Cair pada Bulan Ini? Cek Data Uang yang Sudah Ditransfer per 6 November 2022

Bagi Anda yang ingin tahu apakah terdata sebagai penerima BSU 2022, bisa cek nama melalui cara berikut ini:

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x