Pendaftaran PPPK Guru 2022 Sudah Dibuka, Ini Jadwal, Syarat, Cara Daftar, hingga Besaran Gaji dan Tunjangannya

- 5 November 2022, 13:20 WIB
Ilustrasi pendaftaran PPPK Guru 2022, ini jadwal, syarat, dan cara daftarnya.
Ilustrasi pendaftaran PPPK Guru 2022, ini jadwal, syarat, dan cara daftarnya. /

1. Pasfoto dengan latar belakang berwarna merah; format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200KB.

2. Surat pernyataan yang diketik dengan komputer, bermeterai Rp 10.000, dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, serta dibuat pada saat tanggal pendaftaran.

3. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

4. Scan ijazah dan transkrip nilai asli jenjang D-IV/S1 dan surat penyetaraan ijazah bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri.

5. Scan sertifikat pendidik asli bagi yang memiliki.

6. Bagi pendaftar penyandang disabilitas, harus menyertakan surat surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah.

7. Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.

Seleksi yang digunakan dalam PPPK Guru menggunakan UNBK Kemendikbud.

Data akan terenskripsi dalam sistem pengolahan data SSCASN, yang apabila hasilnya memenuhi passing grade beserta afirmasinya, maka akan ditandatangani secara digital dan dapat didownload serta diumumkan oleh masing-masing instansi.

Baca Juga: Daftar ke Sini untuk Dapat Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo, Ini Syarat dan Kriteria Penerimanya

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah