SEPUTARLAMPUNG.COM – Bagaimana cara daftar agar dapat Set Top Box (STB) gratis dari Kementerian Kominfo? Simak syarat, kriteria, dan alur pendaftarannya.
Diberitakan sebelumnya bahwa Pemerintah telah mematikan siaran TV analog di wilayah Indonesia dan mengimbau masyarakat untuk migrasi ke siaran TV digital.
Untuk migrasi dan menonton siaran digital, masyarakat tidak harus beli televisi baru. Melainkan bisa menggunakan alat yang dinamakan Set Top Box (STB).
Set Top Box (STB) berfungsi untuk menangkap sinyal siaran TV digital sehingga TV analog Anda tetap bisa dipakai.
Masyarakat bisa mendapatkan STB gratis dari Pemerintah jika memenuhi syarat dan kriteria penerima, serta melakukan pendaftaran dengan cara berikut ini.
Berikut cara daftar agar bisa mendapat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo:
1. Siapkan nomor induk kependudukan (NIK) e-KTP dan kartu keluarga (KK).