SEPUTARLAMPUNG.COM – Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja atau PPPK 2022 yang dilakukan di laman SSCASN BKN wajib menggunakan KTP. Untuk itu segera pastikan NIK terdaftar di Dukcapil.
Website SSCASN BKN sudah terbuka jelang masa pendaftaran PPPK 2022. Peserta diminta untuk mengecek data kependudukan di KTP miliknya apakah sudah resmi terdaftar di data base Dukcapil.
Jika NIK calon pelamar PPPK 2022 tidak terdaftar, maka akan kesulitan untuk melakukan pendaftaran di laman SSCASN BKN karena proses pendaftaran akan memerlukan KTP.
Sebagai informasi, kendati portal SSCASN BKN sudah terbuka untuk pendaftaran PPPK 2022, namun hingga berita ini ditulis laman tersebut masih belum bisa untuk membuat akun pendaftaran.
Saat ini di portal SSCASN BKN masih terdapat keterangan ‘Coming Soon’ saat tombol ‘Buat akun’ ditekan.
Tak hanya itu, hampir seluruh menu pada portal SSCASn BKN tersebut masih menampilkan keterangan yang sama seperti menu buat akun tadi.
Kendati belum dibuka secara normal untuk melakukan pendaftaran, namun terdapat perintah yang wajib dilakukan oleh calon pelamar PPPK 2022 sebelum mendaftar.