Daftar Nama Penerima BPUM 2022 Bisa Cek via Link eform.bri.co.id, Maaf hanya UMKM Kriteria Ini yang Lolos

- 22 Oktober 2022, 09:30 WIB
Ilustrasi BPUM 2022.
Ilustrasi BPUM 2022. /unsplash/mufid majnun

"BPUM 2022 akan dilanjutkan. Namun, statusnya kita menunggu anggaran dari Kementerian Keuangan dengan total anggaran sekitar kurang lebih Rp7,68 triliun," ujar Deputi Usaha Mikro Kemenkop dan UKM Eddy Satriya dikutip dari ANTARA pada 22 Oktober 2022.

Simak syarat penerima BPUM agar dapat tambahan modal Rp600 ribu dengan mengacu pada syarat yang telah diterapkan di tahun lalu.

Baca Juga: Kode Plat DN Sulawesi Tengah: Lengkap Seri Huruf Belakang Kota Palu, Donggala hingga Tojo Una-Una

Dilansir dari laman pesisirselatankab.go.id, dengan telah dibukanya pendaftaran dan usulan calon penerima BPUM tahun 2022, pelaku UMKM dapat memahami persyaratan berikut, yakni:

Pelaku usaha mikro yang belum pernah menerima BPUM (Bantuan Produksi Usaha Mikro) dan tidak sedang menerima kredit usaha rakyat (KUR).

Pelaku usaha mikro yang akan diusulkan sebagai calon penerima BPUM sebagaimana dimaksud pada poin satu diatas dapat berasal dari calon penerima baru maupun dari data usulan tahun 2021 yang belum ditetapkan menjadi penerima BPUM tahun 2021 dan telah diperbaiki/dilengkapi sesuai dengan program tahun 2022.

Calon penerima BPUM tidak boleh ASN, TNI/Polri serta pegawai BUMN/BUMN dan untuk verifikasi kebenaran data calon penerima BPUM dimaksud, usulan calon penerima harus melengkapi syarat-syarat:

Fotocopy KTP
Fotocopy KK
Fotocopy NIB ( Nomor Induk Berusaha) SKU(Surat Keterangan Usaha)
Foto tempat atau sarana prasarana usaha.

Baca Juga: Kapan Bantuan KJP Plus Tahap 2 2022 Cair? Ini Prediksi Jadwal Pencairan, Cek Penerima di kjp.jakarta.go.id

Berikut cara cek penerima BLT UMKM di eform.bri.co.id. Cara ini telah digunakan untuk cek penerima BPUM tahun lalu.

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah