Ini Alasan Mengapa BPUM Rp600.000 Belum Kembali Disalurkan pada 2022, Simak Penjelasan Kemenkop UKM dan BRI

- 7 Juli 2022, 20:48 WIB
Ilustrasi BPUM.
Ilustrasi BPUM. /Instagram/@kemenkopukm

SEPUTARLAMPUNG.COM - Benarkah dana Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) akan kembali cair pada 2022 untuk para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)?

 

Seperti diketahui, pemerintah berencana akan kembali mencairan dana BLT UMKM kepada 12,8 pelaku UMKM pada 2022.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian (Menko Ekon) Airlangga Hartanto pada April 2022.

Airlangga, begitu dia dipanggil, menyampaikan pemberian kembali BPUM bertujuan untuk membantu perekonomian masyarakat khususnya pelaku UMKM dalam menghadapi kenaikan harga komoditas pangan dan energi.

Baca Juga: Terekam di CCTV: Anak Fitri Tropica 'Dikasari' hingga Menangis Kencang, Ternyata Pelakunya di Luar Dugaan

"Tadi ada arahan Bapak Presiden bahwa perlindungan sosial perlu dipertebal, jadi pemerintah memberikan subsidi langsung," ungkap Airlangga pada acara jumpa media secara virtual, Selasa, 5 April 2022 seperti yang dikutip dari Antara.

Senada dengan Airlangga, baru-baru ini Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) Eddy Satriya memastikan bahwa BPUM masih akan dicairkan pada 2022.

Namun, hingga saat ini pihaknya masih menunggu anggaran dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Ekon.go.id ANTARA eform.bri.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x