Mengapa BPUM Rp600.000 pada 2022 Belum Dicairkan Hingga Saat Ini? Berikut Penjelasan Kemenkop UKM

- 12 Juli 2022, 10:00 WIB
Ilustrasi BPUM.
Ilustrasi BPUM. /Instagram/@kemenkopukm

SEPUTARLAMPUNG.COM - Mengapa dana Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) Rp600.000 yang dikatakan akan kembali cair pada 2022 untuk para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) belum juga dicairkan hingga saat ini?

Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) Eddy Satriya memastikan bahwa BPUM masih akan dicairkan pada 2022.

Eddy mengatakan alasan yang membuat dana BPUM Rp600.000 belum cair hingga saat ini adalah karena pihaknya masih menunggu anggaran dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"BPUM 2022 akan dilanjutkan. Namun, statusnya kita menunggu anggaran dari Kementerian Keuangan dengan total anggaran sekitar kurang lebih Rp7,68 triliun," ungkap Eddy.

Baca Juga: 2 Hari Lagi Pendaftaran Ditutup, BUMN PT Pos Indonesia Buka Lowongan Kerja Lulusan SMA/SMK Ini Syaratnya

Eddy memastikan bahwa target penerima BPUM pada 2022 ada sebanyak 12,8 juta pelaku usaha mikro.

 

Kendati demikian, pada 2022, dana BPUM yang akan diberikan per pelaku UMKM adalah sebesar Rp600.000 atau 50% lebih kecil dibandingkan dengan dana BPUM yang digelontorkan pada 2021.

Pada 2021, pelaku UMKM yang dinyatakan menerima BPUM mendapatkan dana sebesar Rp1,2 juta yang dicairkan melalui BNI atau BRI.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x