SEPUTARLAMPUNG.COM - Skema bantuan modal Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) masih akan dilanjutkan pada 2022.
Namun, hingga saat ini pencairan bantuan dana dari pemerintah khusus untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah ini belum juga dilakukan, mengapa?
Dilansir dari Antara, Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) Eddy Satriya menjelaskan bahwa pencairan BPUM pada 2022 masih menantikan turunnya anggaran dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"BPUM 2022 akan dilanjutkan. Namun, statusnya kita menunggu anggaran dari Kementerian Keuangan dengan total anggaran sekitar kurang lebih Rp7,68 triliun," ungkap Eddy.
Dia melajutkan target penerima BPUM pada 2022 ada sebanyak 12,8 juta pelaku usaha mikro.
Kendati demikian, pada 2022, dana BPUM yang akan diberikan per pelaku UMKM adalah sebesar Rp600.000 atau 50% lebih kecil dibandingkan dengan dana BPUM yang digelontorkan pada 2021.
Pada 2021, pelaku UMKM yang dinyatakan menerima BPUM mendapatkan dana sebesar Rp1,2 juta yang dicairkan melalui BNI atau BRI.
Selain itu, menimbang hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mencatat masih adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Anggota TNI/Polri yang menerima BPUM pada 2021, pihaknya juga memastikan akan melakukan pengecekan maksimal kepada data calon penerima BPUM pada 2022.