Cara Daftar NIB Online di oss.go.id, Kapan BLT UMKM atau BPUM 2022 Disalurkan ke 12 Juta Pelaku Usaha?

- 3 Agustus 2022, 15:30 WIB
Pedagang ketoprak di sudut kota Metro, merupakan salah satu usaha yang berhak dapat BPUM.
Pedagang ketoprak di sudut kota Metro, merupakan salah satu usaha yang berhak dapat BPUM. /Dzikri Abdisetia/Seputarlampung.com

SEPUTARLAMPUNG.COM - Saat ini, masyarakat tengah menunggu informasi terkait penyaluran BLT UMKM atau BPUM 2022 dari Pemerintah.

BPUM, BLT UMKM, atau Banpres pertama kali diluncurkan pada 2020. Saat itu, masyarakat yang ingin mendapat bantuan BPUM wajib mendaftarkan diri ke dinas koperasi setempat dengan menunjukkan Surat Izin Usaha (SIU) dari kelurahan ataupun Nomor Induk Berusaha (NIB).

Setelah mendaftar dan melengkapi persyaratan, pelaku UMKM perlu menunggu pengumuman penerima BPUM BLT UMKM. Penerima BPUM akan mendapatkan notifikasi melalui SMS atau bisa juga cek secara mandiri di eform BRI dan link resmi Banpres BNI.

Baca Juga: Cara Mudah Cek Penerima PIP Cair Agustus 2022 dengan HP, Ini 3 Pantangan Siswa SD-SMA agar Dana Tidak Hangus

Pada 2022, Pemerintah rencananya akan kembali menyalurkan bantuan BPUM dengan target 12 juta penerima dan besaran bantuan Rp600ribu per pelaku usaha.

Namun, hingga belum ada keterangan resmi terkait syarat penerima BPUM 2022.

 

 

Apabila Nomor Induk Berusaha (NIB) menjadi salah satu syarat daftar BPUM 2022, masyarakat perlu mengetahui tata cara mendaftar dan membuat NIB.

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Berbagai Sumber bkpm.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x