SEPUTARLAMPUNG.COM - Saat ini, masyarakat tengah menunggu informasi terkait penyaluran BLT UMKM atau BPUM 2022 dari Pemerintah.
BPUM, BLT UMKM, atau Banpres pertama kali diluncurkan pada 2020. Saat itu, masyarakat yang ingin mendapat bantuan BPUM wajib mendaftarkan diri ke dinas koperasi setempat dengan menunjukkan Surat Izin Usaha (SIU) dari kelurahan ataupun Nomor Induk Berusaha (NIB).
Setelah mendaftar dan melengkapi persyaratan, pelaku UMKM perlu menunggu pengumuman penerima BPUM BLT UMKM. Penerima BPUM akan mendapatkan notifikasi melalui SMS atau bisa juga cek secara mandiri di eform BRI dan link resmi Banpres BNI.
Pada 2022, Pemerintah rencananya akan kembali menyalurkan bantuan BPUM dengan target 12 juta penerima dan besaran bantuan Rp600ribu per pelaku usaha.
Namun, hingga belum ada keterangan resmi terkait syarat penerima BPUM 2022.
Apabila Nomor Induk Berusaha (NIB) menjadi salah satu syarat daftar BPUM 2022, masyarakat perlu mengetahui tata cara mendaftar dan membuat NIB.