Kapan Dana BPUM Rp600.000 akan Dicairkan untuk 12,8 Juta Pelaku UMKM? Simak Penjelasan Lengkap dari BRI

- 27 Juni 2022, 19:30 WIB
Ilustrasi BPUM.
Ilustrasi BPUM. /Instagram/@kemenkopukm

SEPUTARLAMPUNG.COM - Kapanpencairan dana Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) sebesar Rp600.000 akan dicairkan ke 12,8 juta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah pada 2022?

Simak penjelasan lengkap BRI tentang pencairan BPUM pada 2022.

Seperti diketahui, pemerintah berencana akan kembali mencairan dana BLT UMKM kepada 12,8 pelaku UMKM pada 2022.

Pemberian kembali BPUM bertujuan untuk membantu perekonomian masyarakat khususnya pelaku UMKM dalam menghadapi kenaikan harga komoditas pangan dan energi.

Baca Juga: Dilengkapi Fitur Menarik dengan Harga di Bawah Rp 3 Juta, Berikut Rekomendasi HP Samsung pada Juni 2022

Kendati demikian, pada 2022, dana BPUM yang akan diberikan per pelaku UMKM adalah sebesar Rp600.000 atau 50% lebih kecil dibandingkan dengan dana BPUM yang digelontorkan pada 2021.

Pada 2021, pelaku UMKM yang dinyatakan menerima BPUM mendapatkan dana sebesar Rp1,2 juta yang dicairkan melalui BNI atau BRI.

Adapun perlu diketahui, saat ini kriteria dan tata cara untuk mendapatkan BPUM atau BLT UMKM Rp600.000 pada 2022 masih dalam proses pematangan regulasi teknis.

Selain itu, belum diketahui kapan pastinya BPUM atau BLT UMKM Rp600.000 pada 2022 akan dicairkan.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Ekon.go.id eform.bri.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x