SEPUTARLAMPUNG.COM - Kuasa hukum keluarga mendiang Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat mengatakan akan mengerahkan segala cara agar eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati.
Menurutnya, itu hukuman yang pantas bagi Ferdy Sambo karena telah merampas hak Brigadir J untuk hidup.
"Saya akan gunakan segala cara agar dia [Ferdy Sambo] dihukum mati," ungkap Kamaruddin Simanjuntak.
Seperti diketahui, otak di balik pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo sudah menjalani sidang perdananya di PN Jakarta Selatan pada Hari ini, 17 Oktober 2022.
Dalam pembacaan eksepsi tim kuasa hukum Ferdy Sambo, Brigadir J telah benar-benar melecehkan Putri Candrawathi.
Dari penjelasan kuasa hukum, kejadian pelecehan seksual tersebut terjadi di Rumah Magelang yang beralamat Cempaka Residence Blok C3, Mertoyudan, Magelang.
Tak hanya itu, Brigadir J juga membanting Putri Candrawathi.
Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan Putri Candrawathi ikut dalam rencana pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca Juga: Adik Brigadir J Sempat Tak Boleh Masuk Rumah Ferdy Sambo di Hari Pembunuhan, Ini Kata Kamaruddin
Dilansir dari pikiranrakyat.com dalam artikel "Kamaruddin Simanjuntak: Saya Akan Gunakan Semua Cara Agar Ferdy Sambo Dihukum Mati", pernyataan tersebut disampaikan JPU dalam persidangan perdana kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Bahkan Putri Candrawathi menyarankan Ferdy Sambo untuk menggunakan sarung tangan sebelum menembak Brigadir J.
"Bukannya membuat Ferdy Sambo dan Putri yang merupakan suami istri saling mengingatkan untuk mengurungkan terlaksananya niat jahat, akan tetapi keduanya justru saling bekerja sama untuk mengikuti dan mendukung kehendak Ferdy Sambo," tutur jaksa.***(Mitha Paradilla Rayadi/Pikiran Rakyat)