SEPUTARLAMPUNG.COM - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengakhiri tugas penyelidikan dan pemantauan kasus dugaan pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Komnas HAM memutuskan mengakhiri proses penyelidikan dan pemantauan karena sudah menyerahkan rekomendasi kepada Tim Khusus (Timsus) Polri.
"Saya ingin menyampaikan kepada publik bahwa tugas Komnas HAM dalam pemantauan dan penyelidikan [dugaan kasus pembunuhan Brigadir J] kami akhiri," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik seperti dikutip dari Antara pada Kamis, 1 September 2022.
Ahmad Taufan melanjutkan, meski telah mengakhiri tugas penyelidikan dan pemantauan yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, pihaknya masih memiliki tugas lain.
Baca Juga: Daftar 2 SMA Terbaik 2022 di Kabupaten Grobogan Jawa Tengah versi LTMPT untuk Rekomendasi PPDB 2022
Tugas lain yang kini diemban Komnas HAM dalam kasus pembunuhan Brigadir J adalah melakukan pengawasan dalam proses selanjutnya sampai dengan persidangan.
Di sisi lain, Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan ada 3 (tiga) rekomendasi yang diberikan Komnas HAM kepada Timsus Polri.
“[Rekomendasi] yang pertama terhadap kasus itu sendiri, kasus pembunuhan. Kalau di kepolisian dinamakan dengan Pasal 340 [Pembunuhan berencana]. Kalau di Komnas HAM, extra judicial killing. Sebenarnya sama, tetapi di kepolisian sudah dikenakan pasal,” ujar Agung seperti dikutip dari PMJ News.
Rekomendasi kedua adalah Komnas HAM menyimpulkan bahwa dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J tidak terjadi penganiayaan sebelum mendiang ditembak oleh Ferdy Sambo dkk.