SEPUTARLAMPUNG.COM - Penyidikan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memasuki tahap baru.
Di mana pihak Bareskrim Polri dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyepakati proses tahap 2.
Tahap 2 yang dimaksud adalah Bareskrim Polri telah melimpahkan seluruh barang bukti dan tersangka kepada pihak Kejaksaan Agung untuk selanjutnya diproses secara hukum.
Adapun, eks Kadiv Propam Ferdy Sambo, otak di balik skenario pembunuhan Brigadir J mengaku menyesal dan meminta maaf atas perbuatannya kepada orang tua Brigadir J.
"Saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang sudah terdampak atas perbuatan saya, termasuk Ibu dan Bapak dari Yosua," ujar Ferdy Sambo seperti dikutip dari PMJ News, pada Kamis, 5 Oktober 2022.
Sambo mengaku, dirinya sangat marah ketika mengetahui peristiwa yang menimpa sang istri, Putri Candrawathi, di Magelang.
Di mana hal itu membuatnya jadi gelap mata dan tega melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Saya lakukan ini karena kecintaan saya kepada istri saya. Saya tidak tahu bahasa apa yang dapat mengungkapkan perasaan, emosi, dan amarah akibat peristiwa yang terjadi di Magelang," tuturnya.