SEPUTARLAMPUNG.COM - Penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat masih terus berlanjut.
Seperti diketahui, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengembalikan berkas perkara empat tersangka dari kasus pembunuhan Brigadir J.
Berkas yang dikembalikan oleh Kejagung adalah berkas tersangka eks Kadiv Propam Polri Irjen. Pol. Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Berkas mereka dikembalikan karena dinyatakan belum lengkap karena bukti formil dan materiil masih kurang.
"Tim jaksa peneliti berpendapat bahwa berkas perkara atas nama tersangka FS, REPL, RRW, dan KM belum lengkap secara formil dan materiil. Oleh karenanya perlu dilengkapi atau dipenuhi oleh tim penyidik direktorat tindak pidana umum badan reserse kriminal polri sesuai dengan petunjuk Jaksa," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana seperti dikutip dari PMJ News pada Selasa, 6 September 2022.
Menindaklanjuti hal tersebut, pihak Bareskrim Polri akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka pembunuhan Brigadir J.
Hari ini, 6 September 2022, penyidik Bareskrim Polri akan kembali memeriksa Bripka RR.
Berbeda dengan pemeriksaan sebelumnya, penyidik Dir Tipidum Bareskrim Polri akan menggunakan alat Lie Detector atau detektor kebohongan.