Bertambah 1 Orang, Polri Tetapkan 7 Tersangka dalam Kasus Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J

- 2 September 2022, 13:00 WIB
Foto Brigadir J .*
Foto Brigadir J .* /Uma Farhan/Subangtalk

SEPUTARLAMPUNG.COM - Tersangka yang terlibat dalam dugaan kasus obstruction of justice terkait penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat bertambah satu orang.

Kini, total ada tujuh anggota Polri yang telah ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Info terakhir dari penyidik, malam ini tersangka obstruction of justice bertambah menjadi 7 orang,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo seperti dikutip dari PMJ News pada 2 September 2022.

Berikut nama-nama 7 anggota kepolisian yang ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice:

Baca Juga: Hari Ini Presiden Jokowi Bagikan Bansos BLT BBM di Kantor Pos Saumlaki Maluku, Ini Rincian Bantuannya

1. Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri.

2. Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri.

3. Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.

4. AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x