SEPUTARLAMPUNG.COM - Tersangka yang terlibat dalam dugaan kasus obstruction of justice terkait penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat bertambah satu orang.
Kini, total ada tujuh anggota Polri yang telah ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Info terakhir dari penyidik, malam ini tersangka obstruction of justice bertambah menjadi 7 orang,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo seperti dikutip dari PMJ News pada 2 September 2022.
Berikut nama-nama 7 anggota kepolisian yang ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice:
1. Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri.
2. Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri.
3. Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.
4. AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.