Ada 4 Pelanggaran HAM pada Kasus Pembunuhan Brigadir J, Komnas HAM Minta Seluruh Polisi Terlibat Dihukum

- 2 September 2022, 05:45 WIB
Komsioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara saat memberi keterangan pers di Kantor Komnas HAM, Kamis 1 September 2022. (Foto: Dok PMJ News/ Fajar)
Komsioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara saat memberi keterangan pers di Kantor Komnas HAM, Kamis 1 September 2022. (Foto: Dok PMJ News/ Fajar) /

SEPUTARLAMPUNG.COM - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan setidaknya ada 4 (empat) pelanggaran HAM yang terjadi dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Seperti diketahui, sejak kasus kematian Brigadir J diselidiki kembali, Komnas HAM merupakan salah satu pihak yang ikuti dilibatkan untuk mengungkap kebenaran dari kasus ini.

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menyampaikan, pelanggaran pertama yang terjadi dalam kasus ini adalah hak untuk hidup.

“Terdapat pelanggaran hak untuk hidup yang dijamin pada Pasal 9 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999. Faktanya memang terdapat pembunuhan Brigadir J yang terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022, di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri,” ujar Beka Ulung Hapsara seperti dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Ini Daftar 9 SMA Terbaik di Pondok Pesantren Berdasarkan Nilai UTBK 2022, Adakah Ponpes Tujuanmu?

Kedua, pelanggaran hak untuk memperoleh keadilan dimana Brigadir J ditembak mati tanpa proses hukum karena diduga melakukan pelecehan seksual kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

"Terdapat pelanggaran hak untuk memperoleh keadilan yang dijamin dalam Pasal 17 UU Nomor 39 Tahun 1999. Brigadir J, yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap saudari PC. [Brigadir J] telah ‘dieksekusi’ tanpa melalui proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan, dan seterusnya,” lanjut Beka.

“Harusnya ketika [ada] dugaan [tindak kejahatan] apa pun harus ada proses hukum awal, tidak langsung kemudian dieksekusi,” tambahnya.

Pelanggaran HAM ketiga dalam kasus ini adalah terjadinya obstruction of justice.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x