Profil dan Biodata Kompol Baiquni Wibowo, Tersangka Obstruction Of Justice atas Tewasnya Brigadir J

- 3 September 2022, 08:45 WIB
Profil dan biodata Kompol Baiquni Wibowo tersangka obstruction of justice atas tewasnya Brigadir J
Profil dan biodata Kompol Baiquni Wibowo tersangka obstruction of justice atas tewasnya Brigadir J //facebook Baiquni Wibowo

SEPUTARLAMPUNG.COM - Simak biodata dan profil Kompol BW atau Baiquni Wibowo yang terseret kasus atas tewasnya Brigadir J.

Pada kasus kematian Brigadir J, Kompol Baiquni telah ditetapkan sebagai tersangka bersama keenam tersangka lainnya.

Kompol Baiquni ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice. Lantas apa yang di maksud dengan obstruction of justice?

Obstruction of justice adalah upaya menghalang-halangi proses hukum, dalam hal ini yakni pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN Terbaru September 2022 di PT Berdikari (Persero) untuk Lulusan D3/S1, Cek Syaratnya

Adapun ketujuh tersangka yang terseret dalam kasus pembunuhan Brigadir J di antaranya:
Termasuk Ferdy Sambo, ini tujuh tersangka obstruction of justice:

1. Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri

2. Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri

3. Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x