Profil dan Biodata Kombes Agus Nurpatria, Tersangka Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Brigadir J

- 7 September 2022, 13:20 WIB
Kombes Pol Agus Nurpatria ketika menjalani sidang kode etik
Kombes Pol Agus Nurpatria ketika menjalani sidang kode etik /Humas Polri/edit Teras Gorontalo/

SEPUTARLAMPUNG.COM – Simak informasi profil dan biodata Kombes Agus Nurpatria yang menjadi satu dari tujuh tersangka obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Kasus yang menewaskan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat terus berlanjut, kali ini menyeret nama Kombes Agus Nurpatria.

Dalam kasus pembunuhan ini, Kombes Agus Nurpatria terancam melanggar beberapa pasal karena terbukti melakukan pelanggaran.

Baca Juga: TOP SMA Terbaik di Serang dan Cilegon Provinsi Banten dari Hasil Nilai UTBK 2022

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa Kombes Agus Nurpatria melakukan pelanggaran, salah satunya yaitu merusak CCTV.

“Dia melanggar beberapa pasal. Selain merusak barang bukti CCTV, ada juga pelanggaran lain pada saat melaksanakan olah TKP,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo seperti dikutip Seputarlampung.com dari laman Pikiran-Rakyat.com.

Atas tindakan yang dilakukan pria kelahiran 1974 ini akan mendapatkan sanksi maksimal yaitu Pemberhentian Tidak Hormat atau PDTH.

Baca Juga: Update Pembunuhan Brigadir J: Penyidik Bareskrim Polri akan Periksa Bripka RR dengan Alat Detektor Kebohongan

Dilansir seputarlampung.com dari berbagai sumber, berikut biodata Kombes Agus Nurpatria yang terjerat kasus obstruction of justice.

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Pikiran Rakyat Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x