Pengacara Brigadir J Ajukan Protes Karena Tak Boleh Ikut Rekontruksi, Mahfud MD: Itu Karena Mereka..

- 1 September 2022, 06:00 WIB
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. (Foto: PMJ/Dok Polri TV).
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. (Foto: PMJ/Dok Polri TV). /Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. (Foto: PMJ/Dok Polri TV)./

SEPUTARLAMPUNG.COM - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD akhirnya angkat bicara terkait penyebab tidak diperbolehkannya pengacara Brigadir J melihat rekontruksi.

Seperti diketahui, pengacara Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang tidak diizinkan ikut dalam proses rekonstruksi yang digelar Polri pada Selasa, 30 Agustus 2022.

Pada proses rekontruksi tersebut, diperagakan 78 adegan terkait penyebab hingga detik-detik pembunuhan Brigadir J mulai dari kejadian di Magelang hingga rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.

Kelima tersangka yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf pun dihadirkan dalam proses rekontruksi tersebut.

Baca Juga: Update Data Pencairan PIP 2022 per 31 Agustus Cek Daftar Penerima di pip.kemdikbud.go.id, September Cair Lagi?

Terkait penyebab tidak diperbolehkannya pengacara Brigadir J mengikuti proses rekontruksi, Mahfud MD mengatakan pihak kepolisian memang tidak wajib mengundang pengacara korban.

Itu mengapa dalam rekonstruksi yang digelar pada Selasa, 30 Agustus 2022 pengacara Brigadir J tidak diizinkan ikut.

"Ketika rekontruksi dilakukan ya mereka [pengacara Brigadir J] memang tidak harus diundang. Meskipun tidak harus dilarang. Itu sama saja dengan masyarakat biasa," ungkap Mahfud MD dikutip seperti dikutip dari PMJ News pada Kamis, 1 September 2022.

Selain itu, menurut Mahfud MD, dalam perkara pidana, hanya para tersangka yang wajib didampingi pengacara.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x