SEPUTARLAMPUNG.COM - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD akhirnya angkat bicara terkait penyebab tidak diperbolehkannya pengacara Brigadir J melihat rekontruksi.
Seperti diketahui, pengacara Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang tidak diizinkan ikut dalam proses rekonstruksi yang digelar Polri pada Selasa, 30 Agustus 2022.
Pada proses rekontruksi tersebut, diperagakan 78 adegan terkait penyebab hingga detik-detik pembunuhan Brigadir J mulai dari kejadian di Magelang hingga rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.
Kelima tersangka yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf pun dihadirkan dalam proses rekontruksi tersebut.
Terkait penyebab tidak diperbolehkannya pengacara Brigadir J mengikuti proses rekontruksi, Mahfud MD mengatakan pihak kepolisian memang tidak wajib mengundang pengacara korban.
Itu mengapa dalam rekonstruksi yang digelar pada Selasa, 30 Agustus 2022 pengacara Brigadir J tidak diizinkan ikut.
"Ketika rekontruksi dilakukan ya mereka [pengacara Brigadir J] memang tidak harus diundang. Meskipun tidak harus dilarang. Itu sama saja dengan masyarakat biasa," ungkap Mahfud MD dikutip seperti dikutip dari PMJ News pada Kamis, 1 September 2022.
Selain itu, menurut Mahfud MD, dalam perkara pidana, hanya para tersangka yang wajib didampingi pengacara.