Ini Syarat Pendataan Non ASN 2022, Kriteria Honorer yang Bisa Daftar, hingga 3 Penyebab Tak Bisa Buat Akun

- 20 September 2022, 11:00 WIB
Ilustrasi. Tenaga honorer pendataan Non ASN 2022.
Ilustrasi. Tenaga honorer pendataan Non ASN 2022. /Tangkapan layar Instagram bkngoidofficial

SEPUTARLAMPUNG.COM – Berikut ini terdapat informasi terkait syarat pendataan Non ASN 2022, kriteria tenaga honorer yang bisa mendaftar, hingga cara membuat akun dan penyebab tak bisa membuat akun di https://pendataan-nonasn.bkn.go.id.

Diketahui bahwa saat ini Pemerintah tengah melakukan pendataan non ASN (Aparatur Sipil Negara) 2022 sebagai tindak lanjut dari pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) No.49 Tahun 2018.

Dalam peraturan tersebut, mewajibkan agar status kepegawaian di lingkungan instansi Pemerintah terdiri dari 2 jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK sampai dengan 28 November 2023.

Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN di PT Surveyor Indonesia (Persero) untuk Lulusan S1, Cek Syarat dan Posisi yang Dibutuhkan

Sehingga perlu dilakukannya pendataan non ASN 2022 dan dihapusnya pegawai yang berstatus honorer.

Proses pendataan tenaga Non ASN 2022 ini dilakukan melalui portal resmi BKN di laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id.

 

Adapun syarat pegawai Non ASN yang bisa mengikuti proses pendataan, yakni:

  1. Masih aktif bekerja di instansi pemerintah.
  2. Mekanisme pembayaran honorarium berasal dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah.
  3. Pembayaran honornya melalui mekanisme Belanja Pegawai Non Pengadaan Barang dan Jasa.
  4. Diangkat bekerja paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
  5. Paling singkat bekerja 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
  6. Usia maksimal wajib dalam ketentuan persyaratan per 31 Desember 2021. Usia tersebut  berdasarkan yang tertuang dalam data tanggal lahir di Dukcapil kecuali untuk yang terdata sebagai THK-II.

Baca Juga: Pendataan Non ASN 2022: Maaf 7 Tenaga Honorer Ini Dijamin Tidak Lolos, Anda Termasuk? Ini Cara Buat Akunnya

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x