Usianya berdasarkan yang tertuang dalam data tanggal lahir di Dukcapil kecuali untuk yang terdata sebagai THK-II.
Sementara itu, ada 7 jenis tenaga honorer yang tidak bisa ikut atau dipastikan tidak lolos dalam pendataan tenaga non ASN, artinya tidak bisa diangkat jadi PNS dan PPPK, yaitu:
1. Pegawai non ASN Badan Layanan Umum (BLU)/(BLUD).
2. Pegawai non ASN petugas kebersihan.
3. Pegawai non ASN pengemudi.
4. Pegawai non ASN satuan pengamanan.
5. Pegawai non ASN dengan bentuk jabatan lainnya yang dibayarkan dengan mekanisme alih daya (outsourcing).
6. Pegawai non ASN dengan SK diatas 31 Desember 2021.
7. Pegawai non ASN yang tidak mempunyai masa kerja minimal 1 tahun dengan mekanisme pembayaran APBN/APBD.