Tujuan Pendataan Non ASN 2022, Ini Daftar Tenaga Honorer yang Tak Bisa Diangkat Jadi PNS dan PPPK, Siapa Saja?

- 1 Oktober 2022, 20:40 WIB
Ilustrasi pendataan Non ASN 2022.
Ilustrasi pendataan Non ASN 2022. /Instagram/@bkngoid

Baca Juga: Dana PIP 2022 Disalurkan ke 1 Juta Siswa SMK per 1 Oktober 2022, Pantau Namamu di Link pip.kemdikbud.go.id

1. Non ASN pertama adalah (THK-II) yang datanya terdapat dalam database nasional Badan Kepegawaian Negara (BKN).

2. Kemudian, pegawai non ASN kedua adalah yang telah bekerja di instansi lingkungan pemerintah.

Selain itu, untuk proses pendataan, harus memerhatikan syarat yang sesuai seperti tertuang dalam Surat Menteri PANRB No: B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022, sebagai berikut:

- Masih aktif bekerja di instansi pemerintah.

- Mekanisme pembayaran honorarium berasal dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah.

- Pembayaran honornya melalui mekanisme Belanja Pegawai Non Pengadaan Barang dan Jasa.

- Diangkat bekerja paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

- Paling singkat bekerja 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

- Usia maksimal wajib dalam ketentuan persyaratan per 31 Desember 2021.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah