1. Non ASN pertama adalah (THK-II) yang datanya terdapat dalam database nasional Badan Kepegawaian Negara (BKN).
2. Kemudian, pegawai non ASN kedua adalah yang telah bekerja di instansi lingkungan pemerintah.
Selain itu, untuk proses pendataan, harus memerhatikan syarat yang sesuai seperti tertuang dalam Surat Menteri PANRB No: B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022, sebagai berikut:
- Masih aktif bekerja di instansi pemerintah.
- Mekanisme pembayaran honorarium berasal dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah.
- Pembayaran honornya melalui mekanisme Belanja Pegawai Non Pengadaan Barang dan Jasa.
- Diangkat bekerja paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
- Paling singkat bekerja 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
- Usia maksimal wajib dalam ketentuan persyaratan per 31 Desember 2021.