Link, Syarat, dan Cara Buat Akun Pendataan Non ASN 2022, Apakah Tenaga Honorer BLU-BLUD Bisa Mendaftar?

- 28 September 2022, 13:45 WIB
Ilustrasi. Tenaga Honorer Jangan Lewatkan Ketentuan dari Menpan RB agar Bisa Diangkat jadi ASN./
Ilustrasi. Tenaga Honorer Jangan Lewatkan Ketentuan dari Menpan RB agar Bisa Diangkat jadi ASN./ /Tangkapan layar Instagram bkngoidofficial

SEPUTARLAMPUNG.COM – Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) saat ini tengah melakukan pendataan non ASN (Aparatur Sipil Negara), baik yang bekerja di instansi Pemerintah pusat maupun daerah. Apakah tenaga honorer BLU/BLUD bisa ikut pendataan?

Dikutip dari laman Pendataan non ASN, pendataan dilakukan atas pemberlakuan Peraturan pemerintah (PP) No.49 Tahun 2018 tentang tenaga manajemen PPPK.

Dalam PP tersebut, disebutkan bahwa status kepegawaian di lingkungan instansi Pemerintah terdiri dari 2 jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK sampai dengan 28 November 2023. Sehingga nantinya tidak ada lagi pegawai berstatus non ASN atau tenaga honorer.

Baca Juga: Siapa Lettu Pierre Tendean? Ini Profil dan Biodata Ajudan Jenderal A.H Nasution yang Jadi Korban G30S PKI

Berikut daftar pegawai yang bisa ikut dalam pendataan non ASN 2022 dikutip dari BKN.

1. Non ASN pertama adalah (THK-II) yang datanya terdapat dalam database nasional Badan Kepegawaian Negara (BKN).

2. Kemudian, pegawai non ASN kedua adalah yang telah bekerja di instansi lingkungan pemerintah.

Selain itu, untuk proses pendataan, harus memerhatikan syarat yang sesuai seperti tertuang dalam Surat Menteri PANRB No: B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022, sebagai berikut:

Baca Juga: Dana PIP 2022 Rp1 Juta Telah Cair ke 1.787.028 Juta Siswa SMA dan SMK per 28 September 2022

- Masih aktif bekerja di instansi pemerintah.

- Mekanisme pembayaran honorarium berasal dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah.

- Pembayaran honornya melalui mekanisme Belanja Pegawai Non Pengadaan Barang dan Jasa.

- Diangkat bekerja paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

- Paling singkat bekerja 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

- Usia maksimal wajib dalam ketentuan persyaratan per 31 Desember 2021.

Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN di PT Yodya Karya (Persero) untuk Lulusan S1, Cek Syarat dan Posisi yang Dibutuhkan

Usianya berdasarkan yang tertuang dalam data tanggal lahir di Dukcapil kecuali untuk yang terdata sebagai THK-II.

Perlu diperhatian, ada golongan yang tidak bisa ikut dalam pendataan tenaga non ASN, yaitu sebagai berikut:

1. Pegawai non ASN Badan Layanan Umum (BLU)/(BLUD).

2. Pegawai non ASN petugas kebersihan.

3. Pegawai non ASN pengemudi.

4. Pegawai non ASN satuan pengamanan.

5. Pegawai non ASN dengan bentuk jabatan lainnya yang dibayarkan dengan mekanisme alih daya (outsourcing).

6. Pegawai non ASN dengan SK diatas 31 Desember 2021.

7. Pegawai non ASN yang tidak mempunyai masa kerja minimal 1 tahun dengan mekanisme pembayaran APBN/APBD.

Baca Juga: Pendataan Non ASN 2022: Ini Alur, Syarat, dan Kriteria Honorer yang Bisa Daftar, Ditutup 30 September 2022

Selanjutnya, yang tidak termasuk dalam pendataan kemungkinan akan dialihkan sebagai pegawai dengan pola outsourcing, yang mekanismenya menggunakan tenaga jasa.

Lalu, bagaimana cara buat akun Pendataan Tenaga Non ASN 2022?

THK II dan Pegawai Non ASN dapat membuat akun pada portal pendataan-nonasn.bkn.go.id sampai mendapatkan Kartu Akun Pendataan Tenaga Non ASN 2022. Berikut caranya:

- Buat akun melalui laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.

- Pastikan data Anda telah didaftarkan oleh operator instansi masing-masing

- Jika sudah, maka Anda bisa klik “Buat Akun” untuk melakukan pengecekan data yang telah terdaftar

Baca Juga: PT Kereta Cepat Indonesia China Buka Lowongan Kerja Terbaru, Cek Kriteria dan 4 Posisi yang Dibutuhkan

- Isi beberapa data dan membuat password baru

- Unggah foto KTP dan pas foto berlatar belakang biru

- Apabila seluruh tahapan telah dilakukan, klik “Proses Pembuatan Akun”

- Data yang sudah diproses tidak dapat diubah kembali, jika sudah benar maka klik “Iya” pada halaman tersebut

Jika Anda tidak dapat membuat akun terdapat beberapa kemungkinan:

1. Data belum didaftarkan oleh Admin

2. Jika pernah pindah instansi, data Anda belum dipindahkan oleh Admin Instansi Lama

3. Jika pernah pindah instansi dan data sudah dipindahkan oleh Admin Instansi Lama, data belum didaftarkan oleh Admin Instansi Baru

4. Silahkan lapor ke Admin Instansi jika belum dapat membuat Akun

Demikian info mengenai pendataann tenaga Non ASN 2022.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah