Pendataan Non ASN 2022, Bagaimana Nasib Tenaga Honorer yang Tidak Masuk Kriteria? Ini Kemungkinannya

- 20 September 2022, 08:20 WIB
Ilustrasi Pendataan Non-ASN.*
Ilustrasi Pendataan Non-ASN.* /tangkap layar/pendataan-nonasn.bkn.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM – Pemerintah saat ini tengah gencar melakukan pendataan non ASN (Aparatur Sipil Negara) atau tenaga honorer yang masih aktif bekerja. 

Pendataan tenaga honorer atau non ASN 2022 ini merupakan tindak lanjut pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) No.49 Tahun 2018, di mana status kepegawaian di lingkungan instansi Pemerintah hanya terdiri dari PNS dan PPPK sampai dengan 28 November 2023.

Dengan kata lain, pendataan non ASN 2022 nantinya akan membuat tidak ada lagi pegawai yang berstatus honorer di instansi Pemerintah baik pusat maupun daerah.

Adapun tujuan dari dilakukannya pendataan non ASN 2022 adalah untuk memetakan tenaga honorer dan mengethui jumlah total pegawai yang masih aktif bekerja serta memenuhi syarat dan ketentuan.

Baca Juga: Kunci Jawaban IPA Kelas 7 SMP Halaman 74 Ayo Bandingkan Aktivitas 2.8 Kurikulum Merdeka Belajar

Proses pendataan tenaga non ASN 2022 ini dilakukan melalui portal resmi BKN di laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id, di mana batas akhir pendataan adalah 31 Oktober 2022.

Dikutip dari laman BKN, berikut pegawai yang bisa ikut pendataan.

1. Non ASN pertama adalah (THK-II) yang datanya terdapat dalam database nasional Badan Kepegawaian Negara (BKN).

2. Kemudian, pegawai non ASN kedua adalah yang telah bekerja di instansi lingkungan pemerintah.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Pendataan Non ASN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x