SEPUTARLAMPUNG.COM – Sebagai tindak lanjut dari pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) No.49 Tahun 2018, Pemerintah saat ini tengah melakukan pendataan non ASN (Aparatur Sipil Negara) 2022. Maaf, 7 tenaga honorer berikut dijamin tidak akan lolos.
Adapun PP No. 49 Tahun 2018 tersebut adalah tentang tenaga manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi Pemerintah terdiri dari 2 jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK sampai dengan 28 November 2023.
Artinya, dengan dilakukannya pendataan non ASN 2022, maka tidak ada lagi pegawai yang berstatus honorer.
Proses pendataan tenaga non ASN 2022 ini dilakukan melalui portal resmi BKN di laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id, di mana batas akhir pendataan adalah 31 Oktober 2022.
Dikutip dari laman BKN, berikut pegawai yang bisa ikut pendataan.
1. Non ASN pertama adalah (THK-II) yang datanya terdapat dalam database nasional Badan Kepegawaian Negara (BKN).
2. Kemudian, pegawai non ASN kedua adalah yang telah bekerja di instansi lingkungan pemerintah.