Pendataan Non ASN 2022: Maaf 7 Tenaga Honorer Ini Dijamin Tidak Lolos, Anda Termasuk? Ini Cara Buat Akunnya

- 19 September 2022, 09:20 WIB
Pendataan Tenaga Non ASN/Tangkapan layar pendataan tenaga Non ASN
Pendataan Tenaga Non ASN/Tangkapan layar pendataan tenaga Non ASN /

SEPUTARLAMPUNG.COM – Sebagai tindak lanjut dari pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) No.49 Tahun 2018, Pemerintah saat ini tengah melakukan pendataan non ASN (Aparatur Sipil Negara) 2022. Maaf, 7 tenaga honorer berikut dijamin tidak akan lolos.

Adapun PP No. 49 Tahun 2018 tersebut adalah tentang tenaga manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi Pemerintah terdiri dari 2 jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK sampai dengan 28 November 2023.

Artinya, dengan dilakukannya pendataan non ASN 2022, maka tidak ada lagi pegawai yang berstatus honorer.

Baca Juga: Ini Contoh Soal ANBK 2022 AKM Literasi Kelas 8 SMP Terbaru, Lengkap dengan Jawaban Soal tentang Puisi

Proses pendataan tenaga non ASN 2022 ini dilakukan melalui portal resmi BKN di laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id, di mana batas akhir pendataan adalah 31 Oktober 2022.

Dikutip dari laman BKN, berikut pegawai yang bisa ikut pendataan.

1. Non ASN pertama adalah (THK-II) yang datanya terdapat dalam database nasional Badan Kepegawaian Negara (BKN).

2. Kemudian, pegawai non ASN kedua adalah yang telah bekerja di instansi lingkungan pemerintah.

Baca Juga: Asal Usul, Makna dan Ritual Rebo Wekasan, Kapan Dilakukan? Benarkah Bisa Jadi Ritual Tolak Bala? Simak di Sini

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x