SEPUTARLAMPUNG.COM - Ada 7 (tujuh) kategori tenaga honorer yang tidak dapat ikut dalam pendataan Non ASN yang sedang dilakukan pemerintah.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2018, pemerintah saat ini sedang melakukan pendataan Non ASN 2022.
Adapun dalam PP No. 49 Tahun 2018 tersebut mewajibkan status kepegawaian di lingkup Instansi pemerintah hanya terdiri dari 2 jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK (P3K) sampai dengan tanggal 28 November 2023.
Untuk proses pendataan Non ASN dilakukan melalui laman resmi milik Badan Kepegawaian Nasional (BKN) yakni https://pendataan-nonasn.bkn.go.id.
Baca Juga: Kunci Jawaban IPA Kelas 7 SMP Halaman 74 Ayo Bandingkan Aktivitas 2.8 Kurikulum Merdeka Belajar
Namun, tidak semua tenaga honorer masuk dalam pendataan Non ASN yang saat ini tengah dilakukan oleh pemerintah.
Untuk syarat honorer ikut dalam pendataan Non-ASN yang saat ini sedang dilakukan adalah sebagai berikut berdasarkan Surat Menteri PANRB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 yang berisikan tentang Pendataan Tenaga non-ASN di lingkungan Instansi Pemerintah, syarat pendataan non ASN adalah sebagai berikut:
1. Pegawai honorer yang masih aktif bekerja di instansi pendaftar Non ASN.
2. Pegawai honorer yang mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung dari dana APBN untuk Instansi pusat serta APDB untuk instansi daerah, dan tidak melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.