Pendataan Non ASN 2022: Ini Alur, Syarat, dan Kriteria Honorer yang Bisa Daftar, Ditutup 30 September 2022

- 27 September 2022, 08:20 WIB
Ilustrasi. Tenaga honorer pendataan Non ASN 2022.
Ilustrasi. Tenaga honorer pendataan Non ASN 2022. /Tangkapan layar Instagram bkngoidofficial

SEPUTARLAMPUNG.COM – Pendataan non ASN 2022 ditutup beberapa hari lagi. Segera buat akun dan ikuti alur serta syarat di bawah ini.

Saat ini Pemerintah tengah melakukan pendataan non ASN (Aparatur Sipil Negara) 2022 sebagai tindak lanjut dari pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) No.49 Tahun 2018.

Aturan tersebut mewajibkan agar status kepegawaian di lingkungan instansi Pemerintah terdiri dari 2 jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK sampai dengan 28 November 2023.

Sehingga perlu dilakukannya pendataan non ASN 2022 dan dihapusnya pegawai yang berstatus honorer.

Baca Juga: Sudah Tersalurkan Dana PIP ke 6,5 Juta siswa SD per 27 September 2022, Ini Cara Cek Status Nama Penerimanya

Berikut syarat pendataan Non ASN 2022, kriteria tenaga honorer yang bisa mendaftar, hingga cara membuat akun di https://pendataan-nonasn.bkn.go.id.

 

Pertama, pendataan Tenaga non ASN 2022 dilakukan oleh admin instansi masing-masing.

Setelah data honorer didaftarkan, maka masing-masing pegawai dapat membuat akun di laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.

THK II dan Pegawai non ASN wajib membuat akun untuk mendapat Kartu Akun Pendataan Tenaga Non ASN 2022.

Baca Juga: Download 24 Link Twibbon Hari Kesaktian Pancasila 2022, Pasang Foto dan Unggah di IG, Twitter, WA, FB

Berikut cara buat akun pendataan non ASN 2022:

- Kunjungi laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/
- Pastikan data Anda telah didaftarkan oleh operator instansi masing-masing
- Jika sudah, maka Anda bisa klik “Buat Akun” untuk melakukan pengecekan data yang telah terdaftar
- Isi beberapa data dan membuat password baru
- Unggah foto KTP dan pas foto berlatar belakang biru
- Apabila seluruh tahapan telah dilakukan, klik “Proses Pembuatan Akun”
- Data yang sudah diproses tidak dapat diubah kembali, jika sudah benar maka klik “Iya” pada halaman tersebut

Ada 3 penyebab pegawai tidak bisa membuat akun pendataan non ASN 2022, yakni:

1. Data belum didaftarkan oleh admin instansi,
2. Apabila pegawai pernah pindah instansi, kemungkinan data Anda belum dipindahkan oleh Admin Instansi Lama, atau
3. Belum didaftarkan oleh Admin Instansi Baru

Baca Juga: Benarkah THR dan Gaji ke-13 Pensiunan PNS Naik pada 2023? Ini Besaran Dana yang Diterima per Golongan

Jika menemui masalah tidak bisa membuat akun pendataann tenaga Non ASN 2022, pegawai dapat melaporkannya ke Admin Instansi masing-masing

Adapun syarat pegawai non ASN yang bisa mengikuti proses pendataan, yakni:

  1. Masih aktif bekerja di instansi pemerintah.
  2. Mekanisme pembayaran honorarium berasal dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah.
  3. Pembayaran honornya melalui mekanisme Belanja Pegawai Non Pengadaan Barang dan Jasa.
  4. Diangkat bekerja paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
  5. Paling singkat bekerja 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
  6. Usia maksimal wajib dalam ketentuan persyaratan per 31 Desember 2021. Usia tersebut  berdasarkan yang tertuang dalam data tanggal lahir di Dukcapil kecuali untuk yang terdata sebagai THK-II.

Baca Juga: Otomatis jadi PNS Tanpa Tes, Ini 9 Sekolah Kedinasan Terbaik Lulusan SMA-SMK, Ada IPDN, STAN, SSN, hingga STIS

Pendataan Non ASN 2022 dilakukan hingga 30 September 2022. Artinya hanya tinggal beberapa hari lagi.

Syarat dan kriteria honorer yang bisa daftar pendataan non ASN 2022:

1. Non ASN pertama adalah (THK-II) yang datanya terdapat dalam database nasional Badan Kepegawaian Negara (BKN).

2. Pegawai non ASN yang telah bekerja di instansi lingkungan pemerintah.

Demikian alur pendaftaran, syarat dan kriteria tenaga honorer yang bisa daftar pendataan non ASN 2022.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: menpan.go.id pendataan-nonasn.bkn.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah