SEPUTARLAMPUNG.COM – Pemerintah tengah melakukan proses pendataan para tenaga honorer atau non ASN (Aparatur Sipil Negara) 2022. Namun, ada beberapa yang tidak bisa membuat akun untuk proses pendataan. Apa sebabnya?Simak selengkapnya di sini.
Proses pendataan tenaga non ASN 2022 ini dilakukan melalui portal resmi BKN di laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id, di mana batas akhir pendataan adalah 31 Oktober 2022.
Dengan adanya pendataan ini, maka tidak ada lagi pegawai yang berstatus non ASN atau honorer.
Dikutip dari laman Pendataan Non ASN, pendataan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari pemberlakuan Peraturan pemerintah No.49 Tahun 2018 tentang tenaga manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi Pemerintah terdiri dari 2 jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK sampai dengan 28 November 2023.
Berikut pegawai yang bisa ikut pendataan dikutip dari BKN.
1. Non ASN pertama adalah (THK-II) yang datanya terdapat dalam database nasional Badan Kepegawaian Negara (BKN).
2. Kemudian, pegawai non ASN kedua adalah yang telah bekerja di instansi lingkungan pemerintah.
Baca Juga: Segera Diumumkan, Ini Besaran Dana KJP Plus Tahap 2 2022 yang Diterima Siswa SD, SMP, SMA, SMK, PKBM