Calon Penerima KJP Plus Tahap 2 2022 Batal Dapat Uang Tunai dan Bonus jika Tak Segera Lengkapi 8 Berkas Ini

- 25 September 2022, 11:00 WIB
Ilustrasi KJP Plus.*
Ilustrasi KJP Plus.* /Dzikri Abdi Setia/Lampungnesia.com/

- Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK).

- Pilih tahap penyaluran

- Klik cek, maka akan muncul status KJP Plus apakah terdaftar atau tidak.

Baca Juga: 5 Tanda Terkena Gangguan Sihir, Apakah Anda Pernah Mengalaminya? Salah Satunya Sering Mimpi Buruk Saat Tidur

Bagi peserta didik mulai dari siswa SD hingga SMA yang tidak terdaftar, dapat menghubungi Pusdatin Jamsos Dinas Sosial tingkat kelurahan sesuai KK dan domisili melalui link https://bit.ly/pusdatinjamsosdki.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa dengan menghubungi P4OP Dinas Pendidikan di nomor 021-8571-012, Whatsapp di nomor 0812-8483-4229, atau mengakses laman kjp.jakarta.go.id.

Besaran dana KJP Plus yang akan diterima:

- SD/MI/SDLB : Rp250.000 per bulan, tambahan spp untuk sekolah swasta Rp130.000 per bulan. Bagi peserta didik baru akan mendapat maksimum Rp1 juta untuk biaya pendidikan masuk sekolah.

- SMP/MTs/SMPLB : Rp300.000 per bulan, tambahan spp untuk sekolah swasta Rp170.000 per bulan. Bagi peserta didik baru akan mendapat maksimum Rp1,5 juta untuk biaya pendidikan masuk sekolah.

- SMA/MA/SMALB : Rp420.000 per bulan, tambahan spp untuk sekolah swasta Rp290.000 per bulan. Bagi peserta didik baru akan mendapat maksimum Rp2,5 juta untuk biaya pendidikan masuk sekolah

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: KJP Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x