SEPUTARLAMPUNG.COM – Data calon penerima KJP Plus tahap 2 2022 telah diumumkan. Siswa segera lengkapi berkas-berkas ini agar dapat dana Rp450 ribu.
Data calon penerima KJP Plus tahap 2 2022 akan diumumkan mulai hari ini, Jumat, 23 September hingga 30 September 2022.
Para siswa yang telah ditetapkan sebagai calon penerima harus melengkapi berkas-berkas yang diperlukan ke masing-masing sekolah.
Mengutip kjp.jakarta.go.id, berikut berkas persyaratan calon penerima Kartu Jakarta Pintar Plus:
1. Form Kelengkapan Data
2. Surat Permohonan KJP Plus
3. Surat pernyataan Ketaatan Pengguna KJP Plus
4. Fotocopy KTP