Data Calon Penerima KJP Plus Tahap 2 2022 Diumumkan, Siswa Segera Lengkapi Berkas Ini agar Dapat Rp450 Ribu

- 23 September 2022, 17:00 WIB
 Inilah 22 golongan siswa yang akan dicabut dari KJP Plus, catat tanggal pencairan KJP Plus untuk September/kjp.jakarta.go.id
Inilah 22 golongan siswa yang akan dicabut dari KJP Plus, catat tanggal pencairan KJP Plus untuk September/kjp.jakarta.go.id /

SEPUTARLAMPUNG.COM – Data calon penerima KJP Plus tahap 2 2022 telah diumumkan. Siswa segera lengkapi berkas-berkas ini agar dapat dana Rp450 ribu.

Data calon penerima KJP Plus tahap 2 2022 akan diumumkan mulai hari ini, Jumat, 23 September hingga 30 September 2022.

Para siswa yang telah ditetapkan sebagai calon penerima harus melengkapi berkas-berkas yang diperlukan ke masing-masing sekolah.

Baca Juga: Inilah Nama Calon Penerima KJP Plus Tahap 2 2022, Segera Lengkapi 8 Berkas Ini Sebelum Data Final Diumumkan

Mengutip kjp.jakarta.go.id, berikut berkas persyaratan calon penerima Kartu Jakarta Pintar Plus:

1. Form Kelengkapan Data

2. Surat Permohonan KJP Plus

3. Surat pernyataan Ketaatan Pengguna KJP Plus

4. Fotocopy KTP

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x