Hari Ini Pengumuman Calon Penerima KJP Plus Tahap 2 2022, Maaf Siswa SD-SMA Kriteria Ini Tidak Lolos

- 23 September 2022, 10:00 WIB
Ilustrasi pengumuman daftar penerima KJP Plus tahap 2 2022.*
Ilustrasi pengumuman daftar penerima KJP Plus tahap 2 2022.* /kjp.jakarta.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM – Hari ini pengumuman calon penerima KJP Plus Tahap 2 2022, maaf Siswa SD, SMP, SMA dan SMK kriteria ini tak lolos.
 
Pada 23 hingga 30 September 2022 merupakan jadwal pengumuman calon penerima yang memenuhi kriteria serta pihak sekolah wajib mengunggah atau upload kelengkapan berkas siswa SD, SMP, SMA dan SMK yang terpilih.

Bagi orang tua siswa bisa memantau pengumuman Penerima KJP Plus Tahap 2 2022 melalui laman resmi kjp.jakarta.go.id atau juga bisa melalui Instagram resmi @upt.p4op dan DISDIK DKI Jakarta.

Adanya Kartu Jakarta Pintar Plus diharapkan dapat mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi.
 
 
Maka dari itu, pemerintah kembali membuka pendataan KJP Plus Tahap 2 2022 yang sudah dilakukan sejak 22 Agustus-22 September 2022, yakni dimulai dari verifikasi daftar sementara calon penerima oleh sekolah.

Besaran Dana KJP yang diberikan untuk siswa SD/MI/SDLB sebesar Rp250.000, untuk SMP/Mts/SMPLB sebesar Rp300.000, untuk SMA/MA/SMALB sebesar Rp420.000, dan untuk SMK sebesar Rp450.000.

Berikut mekanisme dan jadwal pendataan KJP Plus Tahap 2 2022:

22 Agustus - 23 September 2022:
Verifikasi daftar sementara calon penerima oleh sekolah
 

23 September - 30 September 2022:
Pengumuman calon penerima yang memenuhi kriteria serta pihak sekolah wajib mengunggah atau upload kelengkapan berkas siswa terpilih

3 Oktober - 7 Oktober 2022:  
Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta

10 Oktober - 26 Oktober 2022:
Data final penerima ditetapkan.

Bagi peserta didik yang ingin mengetahui apakah namanya ditetapkan sebagai penerima KJP Plus Tahap 2 2022, dapat mengecek melalui laman resmi berikut, yakni:

1. Masuk ke laman https://kjp.jakarta.go.id

2. Isi NIK

3. Pilih tahun penyaluran

3. Pilih tahapan penyaluran

4. Kemudian klik cek

Sebagai informasi, apabila nama Anda dinyatakan tidak terdaftar, Anda dapat menghubungi Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Jamsos Dinas Sosial tingkat kelurahan sesuai KK dan domisili atau Anda bisa melaporkannya langsung ke https://bit.ly/pusdatinjamsosdki .
 
 
Berikut kriteria siswa SD, SMP SMA, dan SMK yang dipastikan tak lolos pengumuman KJP Plus tahap 2 periode 2022:  

• Siswa bukan Warga DKI Jakarta berdomisili di DKI Jakarta dan tidak bisa membuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

• Siswa tidak membuat surat pernyataan tidak mampu/miskin yang diketahui orang tua dan Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat.

• Siswa tidak terdaftar dan sudah tidak aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

Demikian informasi terkait jadwal  Pengumuman Calon Penerima KJP Plus Tahap 2 2022 yang jatuh pada hari ini, 23 September 2022 dan kriteria siswa SD-SMA yang dipastikan Tak Lolos Tahap 2.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: KJP Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x