SEPUTARLAMPUNG.COM - Berikut daftar calon penerima KJP Plus Tahap 2/2022, besaran dana yang akan didapatkan, bonus yang bisa dinikmati oleh orang tua dan siswa yang menerimanya. Simak informasi selengkapnya di sini.
Seperti diketahui, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta telah mengumumkan daftar nama calon perima KJP Plus tahap 2 2022 sejak Kemarin, 23 September 2022.
Peserta didik yang ingin mengetahui apakah dirinya lolos sebagai calon penerima KJP Plus Tahap 2/2022 bisa mengeceknya dengan cara berikut :
- Masuk ke laman kjp.jakarta.go.id
- Isi NIK
- Pilih tahun penyaluran, misal '2022'
- Pilih tahapan penyaluran, misal 'Tahap 2'
- Kemudian klik cek, nanti status KJP Plus Anda atau anak akan muncul.
Namun, jika nama Anda dinyatakan tidak terdaftar, Anda dapat menghubungi Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Jamsos Dinas Sosial tingkat kelurahan sesuai KK dan domisili atau Anda bisa melaporkannya langsung ke https://bit.ly/pusdatinjamsosdki .
Berikut besaran dana dan berbagai bonus fasilitas yang bisa dirasakan oleh siswa penerima KJP Plus Tahap 2/2022:
- SD/MI/SLB: Biaya personal Rp250.000/bulan, ada tambahan uang SPP bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta sebesar Rp130.000/bulan
- SMP/MTs/SMPLB: Biaya personal Rp300.000/bulan, ada tambahan uang SPP bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta sebesar Rp170.000/bulan