Cek Daftar Calon Penerima KJP Plus Tahap 2 2022, Ini Besaran Dana dan Bonus yang Diterima Siswa Juga Orang Tua

- 24 September 2022, 09:40 WIB
Ilustrasi KJP Plus Tahap 2 2022.*
Ilustrasi KJP Plus Tahap 2 2022.* /Dzikri Abdi Setia/Lampungnesia.com/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Berikut daftar calon penerima KJP Plus Tahap 2/2022, besaran dana yang akan didapatkan, bonus yang bisa dinikmati oleh orang tua dan siswa yang menerimanya. Simak informasi selengkapnya di sini.

Seperti diketahui, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta telah mengumumkan daftar nama calon perima KJP Plus tahap 2 2022 sejak Kemarin, 23 September 2022.

Peserta didik yang ingin mengetahui apakah dirinya lolos sebagai calon penerima KJP Plus Tahap 2/2022 bisa mengeceknya dengan cara berikut :

  1. Masuk ke laman kjp.jakarta.go.id
  2. Isi NIK
  3. Pilih tahun penyaluran, misal '2022'
  4. Pilih tahapan penyaluran, misal 'Tahap 2'
  5. Kemudian klik cek, nanti status KJP Plus Anda atau anak akan muncul.

Baca Juga: 22 Link Twibbon HUT Kota Banjarmasin ke-496 pada 24 September 2022 dan Kata Ucapan Hari Jadi Penuh Doa

Namun, jika nama Anda dinyatakan tidak terdaftar, Anda dapat menghubungi Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Jamsos Dinas Sosial tingkat kelurahan sesuai KK dan domisili atau Anda bisa melaporkannya langsung ke https://bit.ly/pusdatinjamsosdki .

Berikut besaran dana dan berbagai bonus fasilitas yang bisa dirasakan oleh siswa penerima KJP Plus Tahap 2/2022:

- SD/MI/SLB: Biaya personal Rp250.000/bulan, ada tambahan uang SPP bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta sebesar Rp130.000/bulan

- SMP/MTs/SMPLB: Biaya personal Rp300.000/bulan, ada tambahan uang SPP bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta sebesar Rp170.000/bulan

Baca Juga: Jadwal Pertandingan dan Daftar Lengkap Pemain Timnas Futsal Indonesia di Kualifikasi AFC Futsal Asian Cup 2022

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: KJP Jakarta UPT P4OP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x