SEPUTARLAMPUNG.COM – Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap 2 2022 telah sampai pada tahap penetapan nama calon siswa yang akan mendapat bantuan pendidikan.
Namun penerima ini bisa batal dapat uang tunai dan bonus jika tak segera melengkapi 8 berkas berikut.
Penetapan nama calon penerima KJP Plus Tahap 2 2022 mulai diumumkan pada 23-30 September 2022.
Selama masa pengumuman ini, penerima wajibs segera melengkapi 8 berkas yang diminta sebelum penetapan data final siswa SD-SMA yang layak menerima.
Baca Juga: Pelaku Ekshibisionisme di Lampung Utara Diringkus Polisi, Sengaja Pamer Aurat ke Siswi SMA Kotabumi
Adapun 8 yang harus dilengkapi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK ini perlu segera diberikan ke pihak sekolah, agar namanya terdaftar sebagai penerima pada pengumuman data final KJP Plus Tahap 2 2022, yang akan diumumkan pada 10-26 Oktober 2022.
Berikut berkas yang wajib dilengkapi calon penerima KJP Plus Tahap 2 2022:
- Form Kelengkapan Data
- Surat Permohonan KJP Plus