Calon Penerima KJP Plus Tahap 2 2022 Batal Dapat Uang Tunai dan Bonus jika Tak Segera Lengkapi 8 Berkas Ini

- 25 September 2022, 11:00 WIB
Ilustrasi KJP Plus.*
Ilustrasi KJP Plus.* /Dzikri Abdi Setia/Lampungnesia.com/

SEPUTARLAMPUNG.COM – Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap 2 2022 telah sampai pada tahap penetapan nama calon siswa yang akan mendapat bantuan pendidikan.

Namun penerima ini bisa batal dapat uang tunai dan bonus jika tak segera melengkapi 8 berkas berikut.

Penetapan nama calon penerima KJP Plus Tahap 2 2022 mulai diumumkan pada 23-30 September 2022.

Selama masa pengumuman ini, penerima wajibs segera melengkapi 8 berkas yang diminta sebelum penetapan data final siswa SD-SMA yang layak menerima.

Baca Juga: Pelaku Ekshibisionisme di Lampung Utara Diringkus Polisi, Sengaja Pamer Aurat ke Siswi SMA Kotabumi

Adapun 8 yang harus dilengkapi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK ini perlu segera diberikan ke pihak sekolah, agar namanya terdaftar sebagai penerima pada pengumuman data final KJP Plus Tahap 2 2022, yang akan diumumkan pada 10-26 Oktober 2022.

Berikut berkas yang wajib dilengkapi calon penerima KJP Plus Tahap 2 2022:

- Form Kelengkapan Data

- Surat Permohonan KJP Plus

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: KJP Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x